Tips Menghitung Cicilan KPR yang Ideal

Membeli rumah melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) bisa jadi cara untuk memiliki rumah impian dengan dana terjangkau dan dalam waktu cepat. Namun, jika kurang perhitungan, tentu dapat menimbulkan beban di kemudian hari.

Masalah sering terjadi adalah kesulitan dalam membayar cicilan. Ini bisa terjadi, terutama jika jumlah cicilan KPR yang harus dibayar setiap bulan di luar kemampuan keuangan. Untuk menghindarinya, ada beberapa langkah bisa Anda lakukan seperti dilansir dari Kompas.com berikut ini:

Jumlahkan penghasilan
Langkah pertama adalah menjumlahkan semua penghasilan sebulan Anda. Jika Anda sudah berkeluarga dan keduanya bekerja, maka jumlahkan penghasilan Anda berdua. Misalnya, pendapatan suami Rp 6 juta/bulan dan istri Rp 4 juta/bulan, maka total pendapatan (kotor) per bulan Rp 10 juta.


Hitung pengeluaran rutin
Langkah kedua adalah menghitung pengeluaran rutin per bulan. Ini mencakup pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.

Jika saat ini Anda sudah memiliki hutang yang berjalan, dengan kewajiban pembayaran cicilan hutang bulanan, maka otomatis bank akan memasukkan sebagai pengeluaran rutin dan mengurangi jumlah pinjaman dan besar cicilan yang bisa diberikan berdasarkan penghasilan Anda. Hal ini disebabkan kewajiban yang berjalan tadi sudah mengurangi kemampuan Anda membayar cicilan hutang bulanan selanjutnya.

Berapa cicilan KPR yang ideal?
Jika semua sudah Anda hitung, kini Anda tinggal mengurangi pendapatan total per bulan dengan biaya rutin bulanan dan hutang yang sedang berjalan. Hasil dari pengurangan tersebut, yang merupakan penerimaan bersih, dikali dengan 70 persen. Angka 70 persen merupakan rasio cicilan kredit maksimal yang aman bagi debitur.

Sebagai gambaran, jika pendapatan suami dan istri Rp 10 juta per bulan, sedangkan pengeluaran rutin dan hutang yang sedang berjalan Rp 7 juta per bulan, maka cicilan KPR yang ideal adalah 70 persen x (Rp 10 juta - Rp 7 juta) = Rp 2,1 juta/bulan. Angka Rp 2,1 juta merupakan jumlah angsuran pokok dan bunga. (as)

 

 

No comments:

Post a Comment

Mohon Berikan Komentar Yang Berkualitas dan Membangun