Jika Anda baru saja melunasi angsuran KPR dan sertifikat rumah sudah
diserahkan oleh pihak bank dengan status berupa hak guna bangunan
(SHGB), kira-kira bagaimana meningkatkan status sertifikat tersebut
menjadi hak milik (SHM). Ke mana Anda harus mengurusnya? Dokumen apa
yang diperlukan dan berapa perkiraan biayanya?"
Untuk
meningkatkan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM, Anda dapat
mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai wilayah atau
melalui jasa notaris setempat. Dokumen yang diperlukan antara lain Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru,
sertifikat, dan KTP.
Sementara biaya untuk meningkatkan status
sertifikat adalah bervariasi tergantung wilayah. Adapun komponen biaya
yang akan dikenakan antara lain biaya cek sertifikat dan biaya
peningkatan ke SHM.
Sebagai penjelasan tambahan, sistem agraria
di negara kita mengenal beberapa jenis sertifikat properti. Status
paling tinggi adalah SHM. Ini adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan
hak atas penuh oleh pemegang sertifikat.
Seperti dilansir
Kompas.com, SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan
atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan atau kemungkinan
kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.
Sertifikat
selanjutnya adalah SHGB. Pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan di
atas tanah yang memiliki sertifikat jenis tersebut. Namun, kepemilikan
tanah atau lahan masih menjadi milik negara. Sertifikat jenis ini
mempunyai batas waktu yang biasanya 20 tahun.
Ada juga SHSRS yang
menegaskan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, seperti
apartemen, rumah susun, dan kondominium. Hunian vertikal ini dibangun di
atas tanah dengan kepemilikan bersama. Meski demikian, hak milik atas
satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah
No comments:
Post a Comment
Mohon Berikan Komentar Yang Berkualitas dan Membangun