Tingkatkan Status Sertifikat Rumah Anda

Jika Anda baru saja melunasi angsuran KPR dan sertifikat rumah sudah diserahkan oleh pihak bank dengan status berupa hak guna bangunan (SHGB), kira-kira bagaimana meningkatkan status sertifikat tersebut menjadi hak milik (SHM). Ke mana Anda harus mengurusnya? Dokumen apa yang diperlukan dan berapa perkiraan biayanya?"

Untuk meningkatkan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM, Anda dapat mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai wilayah atau melalui jasa notaris setempat. Dokumen yang diperlukan antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru, sertifikat, dan KTP.


Sementara biaya untuk meningkatkan status sertifikat adalah bervariasi tergantung wilayah. Adapun komponen biaya yang akan dikenakan antara lain biaya cek sertifikat dan biaya peningkatan ke SHM.

Sebagai penjelasan tambahan, sistem agraria di negara kita mengenal beberapa jenis sertifikat properti. Status paling tinggi adalah SHM. Ini adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat.

Seperti dilansir Kompas.com, SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan atau kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Sertifikat selanjutnya adalah SHGB. Pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang memiliki sertifikat jenis tersebut. Namun, kepemilikan tanah atau lahan masih menjadi milik negara. Sertifikat jenis ini mempunyai batas waktu yang biasanya 20 tahun.

Ada juga SHSRS yang menegaskan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, seperti apartemen, rumah susun, dan kondominium. Hunian vertikal ini dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Meski demikian, hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah

 

 

No comments:

Post a Comment

Mohon Berikan Komentar Yang Berkualitas dan Membangun