Sebagian besar pembelian rumah di Indonesia dilakukan dengan
fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, tidak banyak yang
mengerti dengan istilah-istilah seputar KPR tersebut. Bahkan, tak jarang
pengguna KPR bingung ketika hendak membeli rumah idamannya dengan skema
cicilan ini.
Dalam hal sistem bunga KPR, beberapa istilah pun
terkadang muncul. Ada istilah sistem bunga flat dan anuitas atau bunga
mengambang (floating) dan tetap (fixed). Karena itu, pahami dulu cara
perhitungan bunganya untuk keempat istilah tersebut.
Bunga flat
Sistem
perhitungan suku bunga menggunakan bunga flat mengacu pada pokok utang
awal. Artinya, besarnya cicilan serta angsuran pokok berikut bunga
cicilan tetap/sama (flat) selama periode kredit.
Misalnya, debitur
A hendak membeli mobil seharga Rp 150 juta dengan uang muka 20 persen
dan suku bunga 10 persen flat per tahun. Besar cicilan per bulan sejak
awal akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp
150 juta sebagai nilai awal utang pokok. Sekalipun masa angsuran tinggal
enam bulan dan nilai utang pokok tinggal Rp 30 juta, bunga tetap
dihitung dengan Rp 150 juta tadi sebagai acuan.
Adapun sistem
bunga flat banyak diterapkan dalam penyaluran kredit barang-barang
konsumtif, seperti elektronik, home appliances, kendaraan bermotor, atau
kredit tanpa agunan (KTA).
Bunga efektif
Sistem
bunga ini kebalikan dari sistem bunga flat. Porsi bunga dihitung
berdasarkan utang pokok tersisa. Oleh karena itu, porsi bunga dan pokok
dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per
bulannya tetap sama.
Contohnya, debitur B awalnya mendapat KPR
dengan plafon Rp 150 juta. Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu ke
angka Rp 150 juta sebagai utang pokok. Setelah lima tahun, utang pokok
itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp 100 juta. Maka, besar bunga
dihitung dengan pengalian bunga ke Rp 100 juta sebagai utang pokok yang
tersisa, bukan ke Rp 150 juta tadi.
Sistem bunga efektif ini
biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang, seperti KPR (kredit
pemilikan rumah) atau kredit investasi.
Bunga fixed
Bunga
tetap merupakan sifat bunga, bukan sistem perhitungan bunga. Dengan
bunga tetap, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka
tertentu. Nah, patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu
tertentu.
Misalnya, kini bank penerbit KPR banyak menawarkan
tingkat bunga di bawah 10 persen yang bersifat tetap untuk masa satu
tahun. Ada yang 7 persen, ada pula yang 9 persen.
Bunga mengambang (floating)
Bunga
floating juga bukan merupakan sistem perhitungan bunga, melainkan
merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR. Dengan bunga
floating, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah
mengikuti tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan
bunga pasar rendah, bunga KPR bisa rendah, bisa di bawah 10 persen.
Sebaliknya,
bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR
bisa pula naik, bisa di kisaran 14 persen. Saat krisis ekonomi dahsyat
di tahun 1997-an, tingkat bunga KPR di atas 25 persen. (as)
No comments:
Post a Comment
Mohon Berikan Komentar Yang Berkualitas dan Membangun