REKSA DANA
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat
pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak
waktu
dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana
dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki
waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksadana juga
diharapkan dapat meningkatkan
peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam
portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
- Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal.
- Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
- Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksadana merupakan dana bersama
para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya
untuk mengelola
dana tersebut.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksadana antara lain:
- Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar
dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat
memperkecil risiko.
Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki
portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak
memiliki dana besar.
Dengan Reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar
sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar
modal maupun pasar uang,
artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti
deposito, saham, obligasi.
- Kedua, Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di
pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah
pekerjaan yang mudah,
namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak
semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada
Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
profesional, maka pemodal tidak perlu
repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut
telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan
berbagai peluang keuntungan, Reksadana pun mengandung berbagai peluang
risiko, antara lain:
- Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi,
dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksadana
tersebut.
- Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi
jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption)
atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul
ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksadana
tidak segera membayar
ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari
pihak-pihak yang terkait
dengan Reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva
Bersih)
Reksadana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksadana dapat dibedakan menjadi:
- Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat
Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah
untuk menjaga likuiditas
dan pemeliharaan modal.
- Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksadana ini memiliki
risiko yang relatif
lebih besar dari Reksadana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk
menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
- Reksadana Saham (Equity Funds)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya
dilakukan pada saham,
maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksadana sebelumnya
namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Reksadana Campuran (Discretionary Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
No comments:
Post a Comment
Mohon Berikan Komentar Yang Berkualitas dan Membangun